Senin, 19 Desember 2011

PENDIDIKAN ANAK DI KELUARGA DALAM PERSPEKTIF GENDER

PROSES PENDIDIKAN ANAK DI KELUARGA
DALAM PERSPEKTIF GENDER
Oleh: Pepen Supendi, M.Ag

Abstak
Gender masih menjadi isu penting dalam kehidupan masyarakat di berbagai negara termasuk di negara Indonesia. Munculnya berbagai ketimpangan dan ketidakadilan gender merupakan salah satu pemicu munculnya gagasan kesetaraan gender di semua aspek kehidupan baik di ranah domestik maupun publik. Keluarga, sebagai sub sistem dari masyarakat, memiliki fungsi strategis dalam menanamkan nilai-nilai kesetaraan dalam setiap aktivitas dan pola hubungan antaranggota keluarga, karena dalam keluargalah semua proses, struktur, peran, dan fungsi sebuah sistem berada. Dalam keluarga terjadi proses negosiasi yang tidak akan pernah selesai, segala bentuk perbedaan harus menemukan harmoninya dengan pembagian peran dan fungsi yang seimbang antaranggota keluarga yang terdiri dari ayah/suami, ibu/istri dan anak-anak. Oleh karenanya, dengan berbagai perbedaan itulah, seluruh anggota keluarga dapat memperkuat fungsi keluarga sebagai institusi pertama bagi setiap anak manusia untuk mengenal dirinya, lingkungannya, tempat tumbuh dan berkembang, saling mengasihi, melakukan proses pendidikan, membentuk karakter setiap individu dan mempersiapkan setiap individu (anak) untuk mencapai tujuan utama sebagai manusia yang berkualitas.

Kata Kunci: Pendidikan Anak, Keluarga, dan Gender

A. PENDAHULUAN
Keluarga merupakan tempat pendidikan pertama bagi anak. Di dalam keluarga, anak mendapatkan seperangkat nilai-nilai, aturan-aturan , maupun pengertian-pengertian tentang kehidupan. Ayah, Ibu, serta anggota keluarga yang lain merupakan guru bagi anak. Oleh karena itu, keluarga menjadi institusi yang penting bagi anak di dalam mengembangkan perilaku-perilaku tertentu dalam kehidupannya.
Salah satu perilaku yang dipelajari di dalam keluarga adalah perilaku yang berkaitan dengan gender. Bagaimana anak laki-laki harus bersikap atau bagaimana anak perempuan harus berperilaku diajarkan pertama kali di dalam keluarga. Ada sebuah uangkapan bahwa perbedaan laki-laki dan perempuan terletak pada cara memperlakukannya. Ungkapan tersebut tidak salah karena laki-laki dan perempuan memang sudah diperlakukan secara berbeda sejak mereka dilahirkan. Dalam perkembangannya laki-laki kemudian lebih banyak diuntungkan oleh budaya patriarki yang ada dalam masyrakat. Kondisi ini menjadikan perempuan terpinggirkan dalam banyak hal, termasuk di dalam proses pendidikan dan pembangunan yang dilakukan oleh negara. Bahkan dalam institusi keluarga, perempuan sering menjadi korban kekerasan yang mengakibatkan penderitaan bagi perempuan.
Sungguh ironis, jika setiap hari selalu ada berita yang tersaji di koran atau televisi yang menginformasikan terjadinya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebagian besar kekerasan tersebut terjadi pada perempuan dan anak-anak yang secara sosial masih dianggap sebagai kaum yang lemah dan tidak berdaya. Bagaimana tidak, institusi keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman, damai dan tentram bagi seluruh anggotanya. Namun, pada faktanya masih banyak terjadi kekerasan yang menyisakan persoalan besar bukan saja bagi keluarga yang bersangkutan tetapi pada aspek yang lebih luas, kekerasan dalam rumah tangga merupakan ancaman substantif pada masalah kualitas sumber daya manusia secara umum. Disadari atau tidak, apabila hal itu terus berlangsung bukan saja telah mengganggu sistem dalam institusi keluarga, tetapi juga sistem dalam masyarakat dan negara.
Persoalan yang terjadi dalam keluarga lebih disebabkan oleh konstruksi sosial dan kultural yang dipahami dan dianut oleh masyarakat yang tidak didasarkan pada asas kesetaraan gender. Pemahaman tentang subyek-obyek, dominan-tidak dominan, superior-imperior serta pembagian peran-peran yang tidak seimbang antara anggota keluarga laki-laki (ayah, anak laki-laki) dan perempuan (Ibu, anak perempuan) seringkali memposisikan laki-laki lebih mendapatkan hak-hak istimewa, sedangkan perempuan sebagai kaum kelas kedua. Meskipun pada kelompok masyarakat tertentu (kelas menengah dan berpendidikan, misalnya) relasi yang dibangun antara perempuan dan laki-laki sudah lebih baik, tetapi jika ditelaah lebih jauh, pada sebagian besar kelompok masyarakat lainnya, relasi yang seimbang antara perempuan dan laki-laki masih jauh dari harapan.
Berdasarkan permasalahan yang diungkapkan di atas, maka dalam hal ini penulis perlu menganalisis hal tersebut dalam rangka meluruskannya ke jalan yang sebenarnya. Oleh karena itu, identifikasi maslahnya yang akan di kaji, yaitu mengenai bagaimana proses pendidikan anak di keluarga dalam perspektif gender, apa yang menjadi tugas dan fungsi keluarga (baik Bapak, Ibu dan anak baik laki-laki maupun perempuan) dalam menginternalisasikan nilai-nilai kesetaraan gender, membangun relasi antaranggota keluarga yang seimbang serta bagaimana posisi serta peran gender dalam keluarga.

B. PEMBAHASAN
1. Urgensi Pendidikan Anak
Orang tua merupakan pendidik yang pertama dan utama bagi anak, sebab dalam rumahtanggalah setiap anak belajar banyak hal-hal penting mengenai kehidupan kelak. Pestalozzi (1746-1872), menjelaskan bahwa rumah tangga merupakan pusat kasihsayang dan saling membantu antar sesama anggotanya, telah menjadi lembaga teramat penting sebagai pendidikan anak. Oleh karena itu, maka orang tua adalah paling bertanggung jawab terhadap pendidikan anaknya. Apalagi sejak dilihat sejak masa anaknya dalam kandungan merekalah yang paling setia –terutama ibu- menjaga, merawat dan mengasuh.
Uraian di atas, telah memperlihatkan secara umum kewajiban orang tua mendidik anak. Dilihat dari kecamata agama ternyata bahwa Islam telah menggariskan konsep-konsep yang jelas mengenai pendidikan anak. Pada tingkat pertama, Islam menjelaskan bahwa yang paling sayang dan cinta kepada anak adalah orang tuanya, yang dimaksudkan dengan orang tua disini adalah ayah dan ibu kandung anak yang dididik. Memang, di dalam realitas empirik memang terlihat bahwa karena kasih sayang dan cinta itu maka orang tua bersedia berkorban sampai ketingkat optimal untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Hal itu telah terbukti kebenarannya dalam realita kehidupan manusia kecuali dalam kalangan orang tua yang mempunyai kelainan jiwa. Al-Quran menggambarkan kasih sayang orang tua kepada anak dengan berbagai cara, antara lain Allah Swt menjelaskan yang artinya: harta dan anak-anak adalah hiasan hidup di Dunia. (Q.S. Al-Kahf : 46).
Tanpa anak rumah tangga tidak kelihatan indah karena tidak ada kembang yang menghiasainya. Tawa dan tangis anak menyebab-kan rumah tangga menjadi semakin semarak dan ramai. Kencing dan beraknya menyebabkan menjadi ibunya repot, namun hatinya tetap senang. Sakitanya menjadi orang tuanya susah dan segera berupayamengobatinya. Semua itu tidak membuatnya benci, sebalinya malah menambah kasih dan sayangnya. Allah Swt menjelaskan pula yang artinya: Dan kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan kamimenjadikanmu kelompok yang besar. (Q.S. Al-isra’ : 6.)
Tanpa anak, orang tua belum merasa mendapat bantuan Tuhan yang memuaskan hatinya. Mereka, meskipun kaya, akan merasakan sebagai masih kurang, bahkan resah, jika belum beroleh anak. Sebaliknya, mereka yang miskin bisa saja terlihat gembira di tengah penderitaanya, karena sudah mempunyai anak. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa mendidik anak adalah lebih baik daripada bersedekah secupak (beras). (HR. At-Tarmidzi). Tidak ada pemberian orang tua kepada anaknya lebih utama daripada pendidikan yang baik. (HR. At-Tarmidzi). Dari kedua hadits tersebut, dapat kita pahami begiu pentingnya dalam mendidik anak itu.

2. Keluarga
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan (Depkes RI, 1998). Anggota rumah tangga yang saling berhubungan melalui pertalian darah adaptasi atau perkawinan (WHO, 1969). Keluarga adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam suatu rumah tangga dalam kedekatan yang konsisten dan hubungan yang erat (Helvie, 1981).
Keluarga merupakan sub-sistem dari masyarakat dan negara, yang memiliki struktur sosial serta sistemnya sendiri. Dalam keluarga, kehidupan seseorang dimulai, dimana seorang anak mendapat perlindungan dengan nyaman, seorang istri (ibu) melakukan tugas, mendapatkan haknya dan melakukan tugas-tugas keibuanya, seorang ayah (suami) memberikan kenyamanan, ketentraman, melakukan tugas-tugasnya sebagai kepala keluarga. Banyak hal dimulai dari rumah, anak tumbuh dan berkembang, mengenal dirinya, ayah dan ibunya, saudara-saudaranya, belajar memahami segala sesuatu yang terjadi di sekitar lingkungannya termasuk mengenal berbagai perbedaan bahkan konflik yang terjadi.
Bentuk-bentuk Keluarga
1. Tradisional
a. Nuclear Family atau Keluarga Inti: Ayah, ibu, anak tinggal dalam satu rumah ditetapkan oleh sanksi-sanksi legal dalam suatu ikatan perkawinan, satu atau keduanya dapat bekerja di luar rumah.
b. Reconstituted Nuclear: Pembentukan baru dari keluarga inti melalui perkawinan kembali suami atau istri. Tinggal dalam satu rumah dengan anak-anaknya baik itu bawaan dari perkawinan lama maupun hasil dari perkawinan baru.
c. Niddle Age atau Aging Cauple: Suami sebagai pencari uang, istri di rumah atau kedua-duanya bekerja di rumah, anak-anak sudah meninggalkan rumah karena sekolah atau perkawinan/meniti karier.
d. Keluarga Dyad/Dyadie Nuclear: Suami istri tanpa anak.
e. Single Parent: Satu orang tua (ayah atau ibu) dengan anak.
f. Dual Carrier: Suami istri/keluarga orang karier dan tanpa anak.
g. Commuter Married: Suami istri/keduanya orang karier dan tinggal terpisah pada jarak tertentu, keduanya saling mencari pada waktu-waktu tertentu.
h. Single Adult: Orang dewasa hidup sendiri dan tidak ada keinginan untuk kawin.
i. Extended Family: 1, 2, 3 geneasi bersama dalam satu rumah tangga.
j. Keluarga Usila: Usila dengan atau tanpa pasangan, anak sudah pisah.
2. Non Tradisional
a. Commune Family: Beberapa keluarga hidup bersama dalam satu rumah, sumber yang sama, pengalaman yang sama.
b. Cohibing Coiple: Dua orang/satu pasangan yang tinggal bersama tanpa kawin.
c. Homosexual/Lesbian: Sama jenis hidup bersama sebagai suami istri.
d. Institusional: Anak-anak/orang-orang dewasa tinggal dalam suatu panti-panti.
e. Keluarga orang tua (pasangan) yang tidak kawin dengan anak

Fungsi Keluarga
Menurut WHO (1978)
1. Fungsi Biologis
a. Untuk meneruskan keturunan
b. Memelihara dan membesarkan anak
c. Memenuhi kebutuhan gizi kleuarga
d. Memelihara dan merawat anggota keluarga
2. Fungsi Psikologis
a. Memberikan kasih sayang dan rasa aman
b. Memberikan perhatian diantara anggota keluarga
c. Membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga
d. Memberikan identitas keluarga

3. Fungsi Sosialisasi
a. Membina sosialisasi pada anak
b. Membina norma-norma tingkah laku sesuai dengan tingkah perkembangan anak
c. Meneruskan nilai-nilai keluarga
4. Fungsi Ekonomi
a. Mencari sumber-sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga
b. Pengaturan dan penggunaan penghasilan keluarga untuk memenuhi
c. kebutuhan keluarga
d. Menabung untuk memenuhi kebutuhah keluarga di masa yang akan
e. datang. Misalnya : pendidikan anak, jaminan hari tua.
5. Fungsi Pendidikan
a. Menyekolahkan anak untuk memberikan pengetahuan, ketrampilan dan membentuk perilaku anak sesuai dengan bakat dan minat yang dimiliki.
b. Mempersiapkan anak untuk kehidupan dewasa yang akan datang dalam memenuhi perannya sebagai orang dewasa.
c. Mendidik anak sesuai dengan tingkat-tingkat perkembangannya.

3. Konsep dan Kesetaraan Gender
Konsep gender yang dipahami sebagian besar orang seringkali bias dan lebih diartikan sangat sempit sebagai sebuah konsep yang hanya membicarakan masalah perempuan dengan kodrat keperempuaanya saja. Padahal gender berbeda dengan jenis kelamin, dia tidak hanya membicarakan perempuan saja ataupun laki-laki saja, bukan juga konsep tentang perbedaan biologis yang dimiliki keduanya. Gender merupakan perbedaan peran laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan (dibangun) oleh masyarakat atau kelompok masyarakat dengan latar belakang budaya dan struktur sosial yang berbeda-beda di setiap daerah, suku, negara dan agama. Oleh karenanya, perbedaan peran, perilaku, sifat laki-laki dan perempuan yang berlaku di suatu tempat/budaya belum tentu sama atau berlaku di tempat yang berbeda. Perbedaan gender dan jenis kelamin, dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
GENDER: JENIS KELAMIAN:
Perbedaan peran, fungsi, dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan hasil konstruksi sosial Perbedaan organ biologis laki-laki dan perempuan khususnya pada bagian reproduksi
Buatan manusia Ciptaan Tuhan
Tidak bersifat kodrat Tidak dapat berubah
Dapat berubah Tidak dapat ditukar
Dapat ditukar Berlaku sepanjang zaman dan dimana saja
Tergantung waktu dan budaya setempat Perempuan: hamil, melahirkan, menyusui, menstruasi .
Laki-laki: membuahi (spermatozoa)

Pengertian gender juga termasuk membicarakan relasi antara perempuan dan laki-laki serta cara bagaimana relasi itu dibangun dan didukung oleh masyarakat. Seperti halnya konsep kelas, ras, dan suku, gender merupakan alat analisis untuk memahami relasi-relasi sosial antara perempuan dan laki-laki. Sampai saat ini, hambatan bagi terwujudnya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki lebih banyak disebabkan oleh kesenjangan perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan oleh masyarakat. Kesenjangan relasi tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor sejarah, budaya, ekonomi dan agama yang mengakar sangat kuat secara turun temurun di kalangan masyarakat. Kenyataan seperti inilah yang berdampak pada kehidupan perempuan dan laki-laki dalam kehidupan sehari-hari, baik di ranah domestik (rumah tangga) maupun di ranah publik (masyarakat, dunia kerja, dunia pendidikan).
Diskriminasi terhadap perempuan yang terus terjadi di berbagai belahan dunia masih menunjukkan bahwa pemahaman serta usaha-usaha untuk mewujudkan kesetaraan gender masih banyak menemukan kendala. Masih kuatnya budaya patriarkis (budaya yang didasarkan pada kekuasaan laki-laki) masih memposisikan perempuan pada streotype, peran, dan posisi yang termarginalkan. Padahal, relasi yang seimbang (kesetaraan gender) antara laki-laki dan perempuan dalam segala aspek kehidupan dapat mendorong percepatan proses pembangunan yang dilandasi nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi tanpa adanya imperioritas satu jenis kelamin di satu sisi dan superioritas jenis kelamin di sisi lainnya.
Kesetaraan gender menurut Laporan UNICEF 2007 (Hartiningsih, 2007) akan menghasilkan “deviden” ganda. Perempuan yang sehat, berpendidikan, berdaya akan memiliki anak-anak perempuan dan laki-laki yang sehat, berpendidikan dan percaya diri. Pengaruh perempuan yang besar dalam rumah tangga, telah memperlihatkan dampak yang positif pada gizi, perawatan kesehatan, dan pendidikan anak-anak mereka.
Maka upaya yang harus dilakukan adalah penguatan mainstrem (pengarusutamaan) gender yang merupakan suatu strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender dalam segala aspek kehidupan sosial kemasyarakatan. Pengarusutamaan gender merupakan seperangkat proses dan strategi yang bertujuan agar supaya isu-isu gender/kesenjangan-kesenjangan gender dikenali dan diatasi melalui kebijakan, program dan pelayanan-pelayanan yang berkesinambungan. Maksud dipergunakannnya pengarusutamaan gender adalah untuk menjamin supaya perempuan dan laki-laki sama-sama memperoleh manfaat pembangunan sehingga kesenjangan gender terhapuskan.
Perubahan yang diharapkan dari pengarusutamaan gender antara lain mengubah individu, masyarakat atau lembaga yang awalnya buta dan bias gender, meningkat menjadi responsif gender dan akhirnya menjadi sensitif gender. Buta gender adalah kondisi seseorang, masyarakat dimana sama sekali tidak memahami pengertian gender dan permasalahan gender. Bias gender adalah kondisi yang menguntungkan pada salah satu jenis kelamin yang berakibat munculnya permasalahan gender. Netral gender adalah kondisi yang tidak memihak pada salah satu jenis kelamin. Responsif gender adalah kondisi yang memperhatikan berbagai pertimbangan untuk terwujud-nya kesetaraan dan keadilan pada berbagai aspek kehidupan antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan sensitif gender adalah kemampuan dan kepekaan dalam melihat dan menilai berbagai aspek kehidupan dan hasil pembangunan dari perspektif gender (ada perbedaan aspirasi, kebutuhan, dan pengalaman antara laki-laki dan perempuan). Perubahan yang diharapkan dari mainstream Gender, yaitu:

4. Pendidikan Adil Gender dalam Keluarga
Secara konseptual pendidikan adil gender adalah sub-set dari pendidikan untuk semua dan kemudian merupakan sub-set dari hak untuk mendapatkan pendidikan sebagai salah satu komponen dari hak asasi manusia yang sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Tanggal 20 November 1989.
Pendidikan yang didasari oleh Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada laki-laki dan perempuan dalam memperoleh: akses, manfaat, serta keikutsertaan dalam berbagai jenis program pendidikan agar kesenjangan gender dapat dihilangkan. Secara umum, pendidikan adil gender adalah tercapainya KKG pada kinerja pembangunan pendidikan nasional yang terdiri atas kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek: (1) Lingkungan strategis pendidikan; (2) pemerataan dan keadilan dalam pendidikan; (3) mutu dan relevansi pendidikan; dan (4) manajemen pendidikan.
Pendidikan adil gender dalam keluarga adalah memberikan kesempat-an yang adil kepada ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan untuk menjalankan perannya dalam keluarga dan dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan perannya tersebut secara adil dan bijaksana.

5. Bentuk Pendidikan Adil Gender dalam Keluarga
Bentuk pendidikan adil gender dalam keluarga adalah:
a. Suami dan istri harus selalu menghidupkan komunikasi yang baik, lancar dan dua arah dilandasi oleh rasa tanggung jawab, tulus dan jujur agar keadaan apapun (baik atau buruk) dapat dikomunikasi-kan dengan baik.
b. Hubungan suami istri, bukanlah hubungan “atasan dengan bawahan” atau “majikan dan buruh” ataupun “orang nomor satu dan orang belakang”, namun merupakan hubungan pribadi-pribadi yang “merdeka”, pribadi-pribadi yang menyatu kedalam satu wadah kesatuan yang utuh yang dilandasi oleh saling membutuhkan, saling melindungi, saling melengkapi dan saling menyayangi satu dengan yang lain untuk sama-sama bertanggungjawab di lingkungan masyarakat dan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hubungan suami istri tidak boleh ada unsur pemaksaan, misalnya suami memaksa istri untuk melakukan sesuatu, dan sebaliknya istri memaksa suami untuk melakukan sesuatu, termasuk juga dalam hubungan intim suami-istri.
d. Makna “Pemimpin Keluarga” yang adil gender bermakna “Pemimpin Kolektif” antara suami dan istri dengan saling melengkapi kemampuan dan kelemahan masing-masing. Jadi bukan kepemimpinan otoriter yang seakan-akan istri/suami harus tunduk kepada kemauan salah satu pihak. Dengan demikian bentuk adil gender dalam keluarga diawali dari “Mitra Setara” antara suami dan istri (meskipun suami tetap menjadi pemimpin keluarga), yaitu masing-masing menjadi pendengar yang baik bagi pihak lain termasuk juga dari pihak anak-anak.
e. Status suami atau istri tidak berarti menghambat atau menghalangi masing-masing pihak dalam mengaktualisasikan diri secara positif (suami dan istri memang sudah mempunyai pekerjaan sebelum menikah, dan masing-masing mempunyai kemampuan intelektual dan ketrampilan masing-masing). Masing-masing mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam segala bidang di masyarakat. Justru, kalau memungkinkan, status baru suami istri dapat mendukung satu sama lain dalam melaksanakan peranserta individu dalam masyarakat.
f. Suami dan istri harus mampu mengatur waktu dan berinteraksi dengan baik serta dapat berbagi tugas dalam menjalankan perannya masing-masing secara adil dan seimbang, karena pada hakekatnya semua urusan rumahtangga, baik aspek produktif, domestik, dan sosial kemasyarakatan, serta kekerabatan adalah urusan bersama dan tanggung jawab bersama suami istri. Oleh karena itu, kemampuan mengendalikan diri dan kemampuan bekerjasama didasari saling pengertian adalah kunci utama dalam membina kebersamaan.
g. Untuk suami, meskipun menurut sebagian besar adat dan norma serta agama adalah kepala rumahtangga atau pemimpin bagi istrinya, namun tidak secara otomatis suami boleh semena-mena dengan sekehendak hatinya menjadi pribadi yang otoriter, menang sendiri, dan berkeras hati mempimpin keluarga tanpa mempertimbangkan kemauan dan kemampuan intelektual istrinya.
h. Memperlakukan anak laki-laki dan anak perempuan yang sama dalam memperoleh akses terhadap pendidikan formal, sumberdaya keluarga dan pembinaan lainnya. Anak-anak perempuan tidak boleh dinomorduakan di dalam keluarga, baik dalam pembagian hak waris, hak atas makanan, hak atas properti, hak atas pendidikan, dan hak atas pengambilan keputusan.

6. Proses Pendidikan Anak yang Berkeadilan Gender
a. Mendidik anak berdasarkan asas keadilan gender berarti memberikan kesempatan yang sama pada anak dalam memperoleh akses, manfaat, partisipasi, kontrol terhadap semua sumberdaya keluarga untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang sehat jasmani dan rohani
b. Anak laki-laki dan perempuan adalah berbeda, namun jangan dibeda-bedakan.
c. Setiap anggota keluarga terbuka untuk berkomunikasi, dapat mendengarkan keluhan anggota keluarga, memecahkan masalah keluarga secara bersama, komunikasi terbuka dan jelas, saling berbagi dan empati, saling percaya dan menghargai.
d. Ayah dan Ibu harus memperhatikan personalitas masing-masing anak yang unik.
e. Orangtua memberi contoh bagaimana kemitraan laki-laki dan perempuan di dalam keluarga dan masyarakat.
f. Tumbuhkan motivasi belajar, memilih program studi yang cocok dengan kompetensi dan minatnya.
g. Memberi kesempatan anak perempuan yang cakap untuk sekolah di luar kota dan ke perguruan tinggi dengan program studi tehnik dan ilmu eksakta. Sementara itu tidak ada salahnya memberi kesempatan anak laki-laki untuk sekolah dengan program studi ilmu sosial, keluarga, dan kerumahtanggaan.
h. Melatih kemandirian baik bagi anak laki-laki maupun perempuan.
i. Anak perempuan harus bisa memahami listrik, kompor gas, kendaraan, dan sense of dangerous untuk keperluan “survival”.. Anak laki-laki harus bisa memasak, mencuci, menyeterika, dan membersihkan tempat tidur sendiri untuk keperluan “survival”.

7. Bagaimana Relasi Gender dalam Keluarga dapat Dibangun ?
Menurut Collins yang dikurip Megawangi (1999), bahwa keluarga yang ideal adalah yang berlandaskan companionship, yang hubungannya horizontal (tidak hierarkis). Model konflik memang tidak melihat kesatuan sebuah sistem, yang menurut model struktural-fungsional adalah aspek utama untuk solidnya sebuah masyarakat, tetapi lebih memfokuskan pada adanya konflik antar individu, kelas atau kelompok. Konflik ini tentunya dianggap akan membawa perubahan, bahkan kehancuran sistem tersebut. Pada proses selanjutnya, pendekatan sosial-konflik lebih menegaskan bahkan menumbuhkan kesadaran masing-masing individu akan perbedaannya serta bagaimana perbedaan tersebut menjadi sebuah sinergi/harmoni sehingga perubahan-perubahan yang lebih baik dapat terjadi di dalam keluarga.
Tawney dikutip Megawangi (1999) mengakui adanya keragaman pada manusia, entah itu biologis, aspirasi, kebutuhan, kemampuan, ataupun kesukaan, cocok dengan paradigma inklusif. Ia mengatakan bahwa konsep yang mengakui faktor spesifik seseorang dan memberikan haknya sesuai dengan kondisi perseorangan, atau disebut “person-regarding equality”. Kesetaraan ini bukan dengan memberi perlakuan sama kepada setiap individu agar kebutuhannya yang spesifik dapat terpenuhi, konsep ini disebut “kesetaraan kontekstual”. Artinya, kesetaraan adalah bukan kesamaan (sameness) yang sering menuntut persamaan matematis, melainkan lebih kepada kesetaraan yang adil yang sesuai dengan konteks masing-masing individu.
Pemahaman tentang perbedaan biologis, aspirasi, kebutuhan, kemampuan masing-masing anggota keluarga seharusnya dapat ditanamkan sejak sebuah keluarga terbentuk. Sistem patriarkat yang memposisikan fungsi-fungsi di dalam keluarga didasarkan pada struktur yang kaku serta memiliki hierarki kekuasaan yang terlalu membatasi adanya peran partisipatif antaranggota keluarga telah menyebabkan terjadinya ketimpangan dan ketidakadilan. Relasi gender dalam keluarga dapat dibangun jika masing-masing individu saling memahami perbedaan dan kebutuhan yang dimiliki serta mampu memberikan kesempatan yang seimbang tanpa membeda-bedakan peran gender.
Kesetaraan gender dalam segala aspek kehidupan termasuk kehidupan keluarga, didasarkan pada adanya perbedaan biologis, aspirasi, kebutuhan masing-masing individu sehingga pada setiap peran yang dilakukan akan memiliki perbedaan. Kesetaraan gender juga tidak berarti menempatkan segala sesuatu harus sama, tetapi lebih pada pembiasaan yang didasarkan pada kebutuhan spesifik masing-masing anggota keluarga. Kesetaraan gender dalam keluarga mengisyaratkan adanya keseimbangan dalam pembagian peran antar anggota keluarga sehingga tidak ada salah satu yang dirugikan. Dengan demikian, tujuan serta fungsi keluarga sebagai institusi pertama yang bertanggung jawab dalam pembentukan manusia yang berkualitas dapat tercapai.
Catatan Akhir
Peran-peran dalam keluarga tidak seluruhnya kaku sebagai tugas/peran ibu, ayah, anak laki-laki, atau anak perempuan saja, tetapi ada beberapa tugas/peran yang dapat dipertukarkan. Sebaiknya, peran-peran yang melekat pada perempuan atau laki-laki di dalam keluarga tidak terjebak pada streotype yang dilekatkan pada perbedaan gender. Kesalahan mendasar pada sistem keluarga, lebih banyak diakibatkan pola pendidikan yang diterapkan orang tua terhadap anak-anaknya yang masih berorientasi pada dogma-dogma patriarkis.
Image anak perempuan lebih lemah, rapuh serta berbagai sifat-sifat feminimnya sedangkan anak laki-laki yang dipandang lebih kuat, tidak cengeng dan dengan segala atribut maskulinitasnya mengakibatkan perbedaan perlakuan dan pola pendidikan yang diberikan orang tua dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, setiap anak baik perempuan maupun laki-laki memiliki sifat feminim dan maskulin meskipun pada masing-masing jenis kelamin ada sifat yang lebih dominan. Pembiasaan perlakuan dan pembagian peran gender dalam keluarga yang tidak seimbang, bahkan menempatkan posisi perempuan sebagai subordinat banyak menimbulkan konflik dalam keluarga yang secara tidak sadar konflik tersebut akan berkembang lebih luas ke konflik masyarakat dan bahkan konflik kemanusiaan.
Relasi vertikal dalam keluarga yang memposisikan hierarki keluarga berdasarkan sistem kekuasaan telah banyak menimbulkan konflik berkepanjangan dalam keluarga, karena relasi seperti itu cenderung menumbuhkan sikap-sikap otoriter. Pendekatan yang bersifat companionship yaitu hubungan yang horizonal (tidak hierarkis) antaranggota keluarga lebih memungkinkan pembagian peran yang seimbang antara laki-laki (ayah/suami dan anak laki-laki) dan perempuan (ibu/istri dan anak perempuan). Kesetaraan gender yang didasarkan pada perbedaan aspirasi, kemampuan, kebutuhan spesifik masing-masing individu dalam keluarga akan menumbuhkan kesadaran kolektif antaranggota untuk memperkuat fungsi-fungsi yang ada di dalam sistem keluarga. Apabila fungsi keluarga sebagai sistem terkecil dalam sebuah negara sudah berjalan dengan harmonis, maka didalam keluarga tersebut akan tumbuh manusia-manusia yang berkualitas yang dapat memberikan kontribusi pada kemajuan masyarakat dan negara.
Di akhir makalah ini penulis akan menyuguhkan sebuah renungan yang perlu kita pikirkan terutama dalam membawa bahtera rumah tangga yang di idealkan oleh semua makhluk-Nya, yaitu:
Apabila ada cinta dalam perkawinan,
Akan ada suasana harmoni dalam keluarga,
Ketika suasana harmoni tercipta dalam rumah,
Maka ada kedamaian dalam masyarakat,
Apabila ada kedamaian dalam masyarakat,
Maka akan tercipta kemakmuran dalam negara,
Apabila ada kemakmuran dalam negara,
Maka akan ada kedamaian di seluruh dunia
(Filsafat Confusius)

C. SIMPULAN
Dari hasil analisis dan pembahasan makalah di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa proses pendidikan anak dalam pandangan gender di tingkat keluarga sangatlah penting untuk membangun relasi gender yang lebih harmonis mulai dari tingkat keluarga sampai dengan tingkat nasional agar masyarakat adil dan makmur dapat tercapai dengan lebih cepat dan lebih baik. Melalui manajemen sumberdaya keluarga (yang terdiri atas sumberdaya materi, sumberdaya manusia, dan sumberdaya waktu) yang berwawasan gender, maka diharapkan masalah-masalah yang terjadi akan teratasi dengan lebih baik. Hal penting lain yang diharapkan berubah adalah adanya perubahan gradual terhadap belenggu budaya yang merugikan laki-laki maupun perempuan dalam menuntut pendidikan formal di sekolah. Untuk itu, pengasuhan yang berwawasan gender adalah solusi yang tepat untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah baik bagi laki-laki maupun perempuan. Proses pendidikan anak dalam keluarga yang berbasis gender akan berjalan secara harmonis apabila kita memahami tugas dan fungsi masing-masing, akan tetapi semua pekerjaan rumah itu harus dikerjakan oleh seorang ibu atau anak perempuan melainkan bagaimana membangun keluarga yang kompak dalam segala bidang termasuk dalam pendidikan anak bagi seorang laiki-laki (bapak).


D. DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Nashih Ulwan, 1993. Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam. Semarang: Asy Syifa.
Faisal Reza, 24 April 2001. Peranan Agama Untuk melawan Kecanduan. Bandung.
Faisal Reza, 8 Mei 2001. Bagaimana Memperkuat diri (Semangat, Spirit) untuk Mengatasi Sugesti Kecanduan. Bandung.
Fakih, M. 2003. Analisis gender dan transformasi sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hartiningsih, 2007: Artikel Harian Kompas
Hayat, Edi dan Surur Maifhahus, 2005: Perempuan Multikultural: Negosiasi dan Representasi, Penerbit Desantara, Jakarta.
Lips, H.M. 1993. Sex and gender: An introduction. London: Mayfield Publishing Company
Megawangi, Ratna, 1999: Membiarkan Berbeda?: Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender, Penerbit Mijan, Bandung.
Munti, Ratna Batara dan Anisah Hindun, 2005: Posisi Perempuan dalam HukumIslam di Indonesia, LBK-APIK Jakarta, Jakarta Timur.
Prent, K., Adisubrata, J., & Poerwadarminta, W.J.S. 1969. Kamus Latin Indonesia.Yogyakarta: Kanisius
Puspitawati, H. 2007. Modul Pendidikan Adil Gender Dalam Keluarga. Makalah (Tidak diterbitkan). Jakarta: Dirjen Kelautan, Pesisir, Dan Pulau-Pulau Kecil DKP
Umar, N,. 1999. Argumen kesetaraan gender dalam al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.
Widaningsih, Lilis, 2007: Responsifitas Gender dalam Penulisan Bahan Ajar, Departemen Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Bandung.